BATURAJA, iNews.id - Satlantas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mempermudah masyarakat membuat dokumen Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dapat dilakukan secara daring melalui layanan SIM Online dan Smart SIM. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu ke kantor polisi untuk memiliki izin mengemudi.
"Masyarakat bisa memanfaatkan layanan SIM Online dan Smart SIM yang sudah berlaku di seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) di Indonesia, termasuk di Kabupaten OKU," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasat Lantas AKP Amelia Kartika di Baturaja, Jumat (6/3/2021).
Dia menjelaskan, aplikasi SIM online dan Smart SIM ini berfungsi untuk memudahkan masyarakat dalam membuat SIM tanpa harus datang ke Kantor Satlantas Polres OKU.
Tahap pendaftaran dalam layanan ini yaitu pemohon dapat mengisi formulir yang bisa dilakukan secara daring tanpa harus mengantre melalui situs SIM online. "Pendaftaran SIM baru ini bisa dilakukan secara daring dari rumah melalui website resmi Korlantas Polri di www.korlantas.polri.go.id," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait