Wapres Ma'ruf Amin mengatakan vaksin Covid-19 wajib karena ikhtiar menghindari wabah penyakit menular. (Foto: Ist)

Jika dimaknai secara kontekstual, maka menjaga diri dari wabah Covid-19 adalah suatu kewajiban karena dampak virus tersebut sangat berbahaya. Vaksinasi adalah satu upaya untuk pencegahan di samping kewajiban menjalankan protokol kesehatan. "Wajib hukumnya. Bukan sunnah lagi, tapi wajib," katanya.

Selain petunjuk dari ulama, kewajiban menjaga diri dari wabah juga termaktub dalam tujuan syariah (maqashid syariah), di mana salah satu poinnya adalah hifdzun nafs (menjaga jiwa).

"Oleh karena itu, vaksinasi dan melaksanakan prokes dan semua upaya pengobatan, itu bukan hanya soal kewajiban sebagai bangsa, sebagai warga bangsa, tapi kewajiban agama," katanya.

"Jadi kalau ada yang masih tidak paham, ini apalagi di dunia pesantren, ini sudah ada petunjuk dari para ulama. Kesimpulan kita, kita berusaha akhirnya nanti kita serahkan kepada Allah SWT. berusahanya wajib, pasrahnya juga wajib," ujarnya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network