Firli menambahkan, Ajay dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, HY dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemarin, Firli juga mengatakan saat OTT pihaknya mengamankan uang sebesar Rp425 juta. "Dugaan korupsi Wali Kota Cimahi terkait perizinan RS Kasih Bunda Cimahi. Saat ditangkap disita uang Rp425 juta," ujar Firli Bahuri kepada KORAN SINDO, Jumat (27/11/2020).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait