Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda mendesak masyarakat terdampak PPKM Mikro diberikan bantuan. (Foto: Bambang Irawan)

Sebagai informasi, Kota Palembang dan Lubuk Linggau menerapkan pengetatan PPKM Mikro sejak 9 Juli hingga 20 Juli mendatang.

Berikut poin penting pelaksanaan PPKM Mikro berdasarkan Permendagri nomor 17 tahun 2021:

1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen sehingga WFO hanya 25 persen.

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online (daring).

3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan (prokes) dan lainnya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network