PALEMBANG, iNews.id - Wakil Bupati OKU nonaktif Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar yang telah dijatuhi vonis 8 tahun penjara dalam kasus pengadaan lahan kuburan meninggal dunia. Kabar duka ini dibenarkan kuasa hukumnya, Titis Rachmawati.
"Iya meninggal. Tapi saya hubungi keluarganya dulu. Nanti saya hubungi lagi," ujar Titis saat dihubungi, Senin (10/1/2022).
Dari informasi yang dihimpun, Johan Anuar menghembuskan napas terakhir di RS Siti Khadijah Palembang. Rencananya almarhum akan dimakamkan di Baturaja, OKU.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang dipimpin Erma Suharti menyatakan terdakwa Johan Anuar terbukti melakukan korupsi lahan kuburan di Kabupaten OKU dengan vonis 8 tahun, Selasa (4/5/2021) lalu.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama," kata hakim Erma Suharti dalam persidangan secara virtual ini.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait