Korban dugaan pengeroyokan oleh dua oknum perwira polisi bersama kuasa hukumnya saat memberikan keterangan. (Foto: MPI/Era Neizma Wedya)

Menurutnya, kasus ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat terkait perilaku polisi yang terlibat dalam insiden di klub malam. Kasus ini harus dikawal hingga ada tindakan dari Kapolda, sebab ini sudah jelas perbuatan pidana penganianyaan dan pengeroyokan Pasal 170 KUHP.

Sebelumnya sudah ada upaya itikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan perkara tersebut, namun tidak ada titik temu sehingga berujung dilaporkan ke polisi.

“Semua polisi sibuk dengan pengamanan Pemilu, ini malah oknum polisi happy di klub bersama istrinya, ada apa? “ ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network