Seorang pria menenteng celurit mengancam sejumlah orang di depan TPU Kandang Kawat Palembang. (Foto: M David)

"Motifnya masih didalami, diduga malak atau ambil uang jaga dari parkiran yang tertata di situ. Sekarang sedang diperiksa intensif untuk mengetahui motifnya melakukan hal tersebut," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Minggu (15/8/2021).

Atas perbuatannnya, sementara pelaku dijerrat dengan pasal 335 KUHP dengan ancaman di bawah 5 tahun penjara. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network