"Motifnya masih didalami, diduga malak atau ambil uang jaga dari parkiran yang tertata di situ. Sekarang sedang diperiksa intensif untuk mengetahui motifnya melakukan hal tersebut," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Minggu (15/8/2021).
Atas perbuatannnya, sementara pelaku dijerrat dengan pasal 335 KUHP dengan ancaman di bawah 5 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait