Perampok yang terekam bocah saat bikin konten diamankan anggota Polres OKU. (Foto: iNews/Widori Agustino)

Hasil pemeriksaan diketahui pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

"Kedua pelaku kini sudah ditahan, sedangkan satu orang lagi buron," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network