Ilustrasi korban pemerkosaan yang dilaporkan balik pelaku ke polisi. (iNews.id)

Menanggapi kasus tersebut, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menjelaskan, Polda Bengkulu tidak pernah menolak laporan korban. 

“Awalnya korban yakni ART bersama pengacaranya sempat datang ke Direktorat Reserse Umum Polda Bengkulu sekitar bulan Juni untuk membuat laporan. Saat itu korban diminta melengkapi bukti-bukti dan disarankan untuk kembali namun yang bersangkutan tidak pernah kembali lagi,” katanya, Senin (5/12/2022).

Sudarno juga membenarkan jika ada laporan dari majikan atau orang tua terduga tersangka. 

“Saat ini laporan tersebut telah berproses dan pelapor telah diproses BAP. Kami (Polda Bengkulu) menyarankan korban untuk membuat laporan kembali agar kasus ini bisa diproses,” katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network