Kemudian orang tua korban membuat laporan polisi dan tim Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang menyelidiki, mengumpulkan alat bukti termasuk menggelar rekonstruksi hingga berhasil mengamankan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 e Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait