Polrestabes Palembang saat ekspose guru les yang mencabuli murid hingga trauma. (Foto: MPI/Era Neizma Wedya)

Kemudian orang tua korban membuat laporan polisi dan tim Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang menyelidiki, mengumpulkan alat bukti termasuk menggelar rekonstruksi hingga berhasil mengamankan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 e Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network