RP oknum guru pelaku pelecehan terhadap santri ditangkap Polres OKI. (Foto: Fitriadi)

"Pelaku langsung dilaporkan keluarga korban dan kami Satreskrim Polres OKI melakukan penangkapan, pelaku 12 orang dengan usia bervariasi 11 hingga 13 tanun," ujarnya, Kamis (18/11/2021). 

Para korban dipanggil dan disuruh membuka baju dan celana. Bejatnya lagi, para korban dipaksa saling berciuman dan pelaku memainkan alat kelamin. Aksi tak senonoh itu direkam oleh pelaku menggunakan kamera ponsel diduga untuk koleksi. 

Kasat melanjutkan, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, namun karena pelaku merupakan seorang pengajar yang seharusnya mendidik maka ancaman hukuman ditambah menjadi 20 tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network