Kantor DPRD PALI. (Foto: Bisrun)

Informasi TKS dirumahkan ini telah menyebar luas dan sebagian masyarakat menduga terkait pilkada atau politik balas dendam. Apalagi pilkada yang diikuti petahana ini sedang berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Daerah (Sekda) PALI, Syahron Nazil menyebut bahwa untuk memperkerjakan atau tidak merupakan kewenangan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersangkutan.

"Itu hak dan kebijakan OPD terkait. Apakah masih membutuhkan TKS tersebut atau tidak. Tentu dengan pertimbangan-pertimbangan. Seperti disiplin kerja, efektifitas, dan lainnya," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network