Belasan anggota DPRD Muara Enim jalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto: Dede F)

"Setelah menyerahkan uang fee proyek kepada anggota DPRD Muara Enim yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi melalui Elfin MZ Mochtar, juga ada jatah entertaint untuk karaoke sebagai bonus di Jakarta sebanyak dua kali," ujar Ediyansah, Kamis (23/6/2022).

Dijelaskan Ediyansah, bahwa untuk pemberian jaya entertainment pertama dilakukan pada tanggal 25 Juni 2019, selanjutnya pemberian yang kedua pada tanggal 31 Juli 2019. "Ada dua kali jatah entertaint yang diberikan," ucapnya.

Sementara itu, JPU KPK Erlangga Jayanegara membenarkan keterangan saksi Ediyansah dalam persidangan tersebut dan sudah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Saksi Ediyansah tadi menerangkan untuk satu malam entertaint atau Karaoke biayanya sebesar Rp50 juta, uang itu diluar dari jatah fee proyek melainkan bonus bagi anggota dewan," ujarnya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network