Penahanan itu, sambung dia, berdasarkan surat perintah penahanan yang terhitung mulai tanggal 23 November sampai dengan 1 Desember 2020. Muzakir menyusul tiga tersangka lainnya yang telah lebih dahulu menjalani penahanan. "Sebelumnya tersangka telah lebih dahulu menjalani pemeriksaan kurang lebih selama lima jam," katanya.
Sementara, Kuasa Hukum Muzakir Firmansyah mengatakan, kliennya membantah telah menerima suap sebesar Rp600 juta dalam kasus alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di Kabupaten Muara Enim tahun 2014 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar.
"Dari awal klien kami membantah menerima uang itu. Klien kami sedikit pun tidak pernah menerima uang dari PT Perkebunan Mitra Ogan," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait