Gedung Universitas Bina Darma di Jalan Ahmad Yani Palembang. (Foto: Ist)

"Kesimpulannya yakni tidak dapat menyelenggarakan proses belajar mengajar, tidak diperbolehkan menerima mahasiswa baru, serta tidak diperbolehkan meluluskan mahasiswa ataupun menyelenggarakan wisuda," katanya. 

Hingga kini, kata Nuril, pihaknya belum memberikan sanksi karena masih menunggu keputusan dari Direktorat Kelembagaan Dikti terkait sanksi yang akan diberikan kepada UBD. "Kita masih menunggu rekomendasi sanksi apa yang akan diberikan dari pusat," katanya.

Nuril juga mengimbau agar Perguruan Tinggi Swasta lainnya agar memperhatikan masa berlaku akreditasi. "Kalau bisa 6 bulan sebelum masa akreditasi berakhir itu sudah diurus perpanjangan akreditasinya. Karena jika prodi tidak terakreditasi, maka tidak boleh menerima maba dan tidak bisa meluluskan mahasiswa. Akreditasi itu sangat penting," kata Nuril.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network