Selain UMP, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumsel 2026. Besarannya berbeda di setiap sektor usaha.
Daftar UMSP Sumsel 2026 di 9 Sektor Usaha:
- Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp4.116.123
- Pertambangan dan Penggalian: Rp4.167.115
- Industri Pengolahan: Rp4.114.298
- Pengadaan Listrik, Gas, dan Udara Dingin: Rp4.143.870
- Konstruksi: Rp4.130.071
- Perdagangan Besar dan Eceran: Rp4.110.356
- Pengangkutan dan Pergudangan: Rp4.147.400
- Informasi dan Komunikasi: Rp4.104.440
- Jasa Penyewaan dan Penunjang Usaha: Rp4.074.869
Kenaikan UMP Sumsel 2026 diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok. Pemerintah daerah juga berharap iklim usaha tetap berjalan sehat.
Dengan kebijakan ini, UMP Sumsel 2026 diharapkan memberi keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Sumsel.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait