PALEMBANG, iNews.id - Upah Minimum Kota (UMK) Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel) 2021 naik 3,3 persen menjadi Rp3.270.093 dari sebelumnya Rp3.165.519. Solisasi kenaikan ini telah mulai dilakukan dan pengusaha yang tidak mematuhi terancam sanksi sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang M Yanuarpany, mengatakan kenaikan UMK 2021 tersebut telah ditetapkan oleh Wali Kota Palembang Harnojoyo dan Gubernur Sumsel Herman Deru berdasarkan surat rekomendasi yang diajukan pada 9 November 2020.
"Kenaikan ini hasil kajian survei dan diskusi dengan kalangan pengusaha, Dewan Pengupahan, buruh serta saran dari Pemkot Palembang," ujarnya, Selasa (15/12/2020).
Menurut dia Pemkot Palembang mengambil kebijakan kenaikan UMK setelah melihat kebutuhan kelayakan masyarakat dari berbagai unsur yang dipertimbangkan dari 60 poin perhitungan hasil survei bulanan.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait