Petugas memantau tempat penampungan air milik PDAM Tirta Lematang Lahat. (Foto: Bala Putra)

LAHAT, iNews.id - Tunggakan pelanggan PDAM Tirta Lematang di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) mencapai Rp2,5 miliar. Tunggakan tersebut akumulasi sejak tahu 2017 termasuk denda. 

Direktur PDAM Tirta Lematang Andi Wijaya mengatakan, tunggakan tersebut tercatat sejak 2017 yang merupakan tunggakan dari semua tingkatan mulai dari rumah tangga dan industri. 

"PDAM Tirta Lematang Lahat mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk tertib pembayaran supaya tidak terkena sanksi denda dan pemutusan," ujarnya, Rabu (2/3/2022).

Andi merinci, denda paling kecil Rp10.000 untuk pelanggan melewati batas hingga tiga bulan. Sementara untuk pelanggan yang menunggak lebih dari tiga bulan dilakukan pemutusan. "Kalau sudah sampai diputus, jika mau pasang lagi sama saja dengan menjadi pelanggan baru untuk biayanya," katanya.

Tunggakan tersebut didominasi dari wilayah Kota Lahat yang mencapai 71 persen dari total tunggakan, dan sisanya dari kecamatan. 


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network