Seusai memastikan korban sudah tidak bernyawa, keduanya kabur meninggalkan lokasi. Tidak butuh waktu lama, tim Satreskrim Polres PALI menangkap kedua tersangkanya. Saat ini ayah dan anak tersebut ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Alhamdulillah, keduanya sudah diamankan. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun,” kata Kapolres.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait