Balita berusia tiga tahun tewas dianiaya pengasuhnya di Batam.(Foto: iNews)

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku yang juga membuka usaha tambal ban mengaku nekat menganiaya korban karena kesal korban kerap bermain terlalu jauh.

“Korban sudah dua bulan dititipkan oleh orang tuanya ke pelaku untuk diasuh. Sejak itu, pelaku kerap menyiksa korban. Terakhir pelaku memukul pipi dan kening korban hingga membuat tulang rahang bocah itu patah. Selain itu, luka memar di bagian kepala yang juga menyebabkan pembekuan darah di otak korban,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku BP dijerat Pasal 80 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman kurungan 15 tahun.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network