Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku yang juga membuka usaha tambal ban mengaku nekat menganiaya korban karena kesal korban kerap bermain terlalu jauh.
“Korban sudah dua bulan dititipkan oleh orang tuanya ke pelaku untuk diasuh. Sejak itu, pelaku kerap menyiksa korban. Terakhir pelaku memukul pipi dan kening korban hingga membuat tulang rahang bocah itu patah. Selain itu, luka memar di bagian kepala yang juga menyebabkan pembekuan darah di otak korban,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku BP dijerat Pasal 80 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman kurungan 15 tahun.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait