PALEMBANG, iNews.id - Tim gabungan Satpol PP, TNI dan Polri mengamankan 208 botol minuman keras atau beralkohol dari sebuah kafe di Jalan Petanang, 20 Ilir, Kecamatan Ilir I Palembang. Pemilik kafe tidak dapat menunjukkan surat izin untuk menjualbelikan minuman beralkohol itu.
Kepala Satpol-PP Provinsi Sumatera Selatan Aris Saputra mengatakan, aparat menggeledah kafe yang sekaligus tempat kost dan rumah SPA itu, dalam operasi penertiban penyakit masyarakat selama bulan suci Ramadan 1443 H, Kamis (14/4/2022) dini hari.
“Semua minuman kami amankan, sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang bersangkutan (pemilik) kami minta datang ke kantor untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Dalam proses pemeriksaan itu, lanjutnya, aparat meminta keterangan dari pemilik kafe dengan beberapa hal terkait misalnya, seperti asal minuman apakah memiliki izin edar resmi di Indonesia atau tidak.
Setelah itu aparat mengarahkan pemilik untuk mengurus izin usaha yang ditangani oleh Satpol-PP Kota Palembang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait