Dasar hukum penerapan tilang elektronik adalah ketentuan UU Nomor 22/2009 dan PP Nomor 80/2012. Dua aturan itu, menjelaskan tentang tata cara pemeriksaan kendaraan dan penindakan pelanggaran lalu-lintas.
Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Santosa mengatakan, penerapan tilang elektronik ini memberikan banyak manfaat terutama dalam mendisiplinkan masyarakat agar lebih tertib berlalu-lintas.
"Tilang elektronik ini bisa memberikan efek sehingga masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas, selain itu juga bisa mendeteksi kendaraan yang belum membayar pajak, tentu hal ini bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.
Selain itu adanya sistem tilang elektronik ini juga berguna untuk mendeteksi orang dengan catatan kriminal misalnya mendeteksi DPO dan sebagainya. Tilang elektronik ini juga berguna dalam mengungkap kasus kejahatan, karena memiliki teknologi Face Recognition 9 Megapiksel.
“Sistem tilang elektronik berjalan 24 jam penuh. Bukan hanya pelanggaran, tetapi juga bisa memantau arus kendaraan, dan juga dikembangkan untuk mendeteksi Kendaraan Over Load Over Dimension atau ODOL, jadi sangat banyak sekali manfaatnya,” katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait