OKI, iNews.id- Tiga anggota polri yang bertugas di Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) mendapatkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ketiganya dipecat karena telah melakukan pelanggaran fatal dan tidak bisa dibina lagi.
Ketiganya Hendra Sutowo (36) berpangkat Bripka, Antonius (44) berpangkat Bripka dan Hengki Gemesti (38) berpangkat Brigadir.
“Perkara PTDH merupakan peristiwa yang memperihatinkan dan semestinya tidak perlu terjadi, jika personel tersebut dapat dibina dan tak melakukan pelanggaran berulang kali,” kata Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy, Jumat (6/11/2020).
Sanksi ini, sambung Kapolres, sangat terpaksa dilakukan namun proses pembinaan dan pendekatan persuasif tetap tidak bisa lagi.
“Melakukan pelanggaran-pelanggaran fatal, jika telah dibina masih juga mengulangi kesalahan yang sama bahkan pelanggaran lainnya, maka terpaksa di- PTDH,” ujarnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait