Anang, penjambret yang sudah tujuh kali masuk penjara. (Foto: Dede F)

Sementara itu, tersangka Anang mengaku, dalam satu bulan dirinya menargetkan melakukan lima kali menjambret. Anang mengelilingi Kota Palembang untuk mencari korbannya yang rata-rata seorang bocah yang memegang barang berharga seperti ponsel dan emas.

"Lima kali pak dalam sebulan, aksi tersebut seluruhnya di kawasan Pasar 16 Ilir, korbannya perempuan dan anak kecil," katanya.

Diungkapkan Anang, dirinya sudah tujuh kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian. "Kasus sajam saya pernah masuk penjara, nyopet, dan merampas ponsel. Untuk ponsel saya jual dan uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.

Atas ulahnya tersebut, Anang dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network