PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota Palembang mewajibkan seluruh pegawai, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN untuk bekerja dari kantor. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja, produktivitas dan pelayanan kepada masyarakat.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan kebijakan semua pegawai baik ASN maupun non-ASN hingga beberapa waktu ke depan harus masuk kerja di kantor masing-masing dengan kepatuhan protokol kesehatan ini untuk meningkatkan produktivitas dan kinerjanya.
"Itu sesuai arahan dari Gubernur, tidak ada kerja dari rumah atau work from home (WFH), semua pegawai masuk kerja pukul 07.30 WIB - 15.00 WIB," ujarnya usai apel hari pertama kerja usai cuti Idul Fitri 1443 Hijriah di Plaza BKB Palembang, Senin (9/5/2022).
Ia memastikan pemerintah kota bakal memberlakukan sanksi tertentu sesuai mekanisme yang ada, bila ASN atau non-ASN melanggar ketentuan tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa memastikan tidak ada pegawai yang bolos di hari pertama kerja usai cuti Idul Fitri 1443 Hijriah. Kepastian tersebut didapatkan dari laporan tim inspeksi kedisiplinan pegawai.
Menurutnya, tim inspeksi itu melakukan pemeriksaan secara langsung ke setiap kantor organisasi perangkat daerah (OPD) dan sekretariat kota.
"Saya dan tim mengecek langsung, alhamdulillah fakta di lapangan tidak ada yang bolos, baik ASN atau non-ASN," kata Ratu Dewa.
Meskipun ada beberapa orang pegawai berhalangan masuk di hari pertama kerja tersebut, alasan ketidakhadirannya masih dapat dipertimbangkan dan dipertanggungjawabkan.
"Salah satunya, ditemukan ada pegawai tidak masuk karena harus mengantarkan anaknya ke rumah sakit untuk kemoterapi, tentu diberikan toleransi, yang penting melapor kepada atasannya dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Jika yang bersangkutan kedapatan bolos, diberlakukan sanksi pengurangan tunjangan tambahan (TPP) dan penurunan pangkat.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait