Ilusrasi. (Foto: Reuters)

PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang menangani banyak kasus perceraian tahun ini. Setiap bulan rata-rata terdapat 200-an istri yang mengajukan cerai yang didominasi masalah ekonomi.

Juru Bicara Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang Raden Acmad Syarnubi mengatakan, berdasarkan data hingga Juni 2021, pihaknya telah menangani lebih dari 1.621 kasus perceraian. Sebagian besar diajukan oleh istri atau gugat cerai mencapai 1.265 permohonan.

"Kasus perceraian yang ditangani sepanjang tahun ini sebagian besar adalah gugat cerai. Berdasarkan data setiap bulan rata-rata terdapat 210 orang istri yang mengajukan cerai di Pengadilan Agama Palembang, sedangkan suami menceraikan istrinya 356 orang per bulan," kata Raden Acmad, Kamis (1/7/2021).

Berdasarkan pengakuan para istri dan suami yang mengajukan cerai, paling tidak ada tiga alasan utama mendorong mereka untuk memutuskan hubungan suami istri.

Alasan utama terjadinya perceraian karena rumah tangganya tidak harmonis lagi akibat pengaruh krisis keuangan atau permasalahan ekonomi. Selain itu, krisis akhlak dan yang paling dominan karena adanya orang ketiga.

"Kemudian alasan lainnya karena terjadinya perselingkuhan/perzinahan atau hubungan seksual di luar nikah baik yang dilakukan oleh suami maupun istri, disebabkan perjodohan atau pernikahan tanpa cinta, serta adanya kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT,"  ujar Raden.


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network