"Pelaku terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara. Dia dijerat pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujar Kanit Pidsus Polres Lahat Ipda Candra Kirana, Kamis (21/10/2021).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua pakaian pemeran video dan ponsel yang digunakan RH sebagai alat perekam sekaligus menyebarkan hasil rekaman.
Sementara, kedua pasangan pemeran video asusila yang masih di bawah umur tersebut berstatus saksi dalam kasus ini.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait