Pelaku penyebar video mesum dua pelajar saat berada di Polres Lahat. (Foto: iNews/ Bala Putra)

"Pelaku terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara. Dia dijerat pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujar Kanit Pidsus Polres Lahat Ipda Candra Kirana, Kamis (21/10/2021).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua pakaian pemeran video dan ponsel yang digunakan RH sebagai alat perekam sekaligus menyebarkan hasil rekaman.

Sementara, kedua pasangan pemeran video asusila yang masih di bawah umur tersebut berstatus saksi dalam kasus ini.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network