Selain mengamankan pelaku, petugas juga melakukan tes urine melalui Satresnarkoba bersama Sidokkes dengan pendampingan Sie Propam. Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif narkoba.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, dua set pakaian PDL Polri beserta atribut lengkap, satu rompi hijau bertuliskan Polisi, sepatu PDL Polri, helm warna hitam, serta sandal warna hitam putih. Pelaku disangkakan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait