Direskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjodjo memberikan keterangan dalam kasus pembunuhan adik Bupati Muratara, Jumat (8/9/2023). (Foto: Firdaus)

Akibat penyerangan itu, korban bersimbah darah penuh luka bacok dan akhirnya tewas. Sedangkan Deki meski mengalami luka tusuk namun berhasil melarikan diri sehingga selamat dari maut.

"Kondisi korban D masih dalam perawatan di rumah sakit," ujarnya.

Akibat perbuatannya, kakak adik Ariansyah dan Arwandi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338, Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 351 ayat 2 KUHP.

"Ancaman seumur hidup atau mati," kata Anwar.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network