Sebelumnya, Kasatlantas Polrestabes Palembang Kompol Emil Eka mengatakan mengatakan kedua kendaraan yang viral telah diamankan. Keduanya yakni mobil Ferrari berwarna merah dengan pelat nomor B 41 NI dan Mitsubishi Pajero Sport BG 1679 ML.
"Sudah kami amankan kedua kendaraan untuk dilakukan penilangan," ujarnya, Minggu (15/10/2023).
Menurutnya, kedua pengemudi diberikan tindakan penilangan sesuai dengan Pasal 287 dan Pasal 297 UU Lalu Lintas. Hasil pemeriksaan, kedua kendaraan ini melakukan kegiatan melebihi batas kecepatan di jalan untuk mengetes kecepatan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait