Hukuman yang mengancam mantan politikus Partai Gerindra yakni penjara selama 2 tahun 8 bulan.
"Karena pertimbangan dari penuntut umum maka tetap dilakukan persidangan," ucapnya.
Sementara itu, Arthulius selaku kuasa hukum terdakwa Syukri Zen mengatakan, uang kompensasi sebesar Rp100 diberikan kepada korban penganiayaan kliennya di SPBU Demang Lebar Daun awal Agustus 2022.
"Sebagai permohonan maaf dari Bapak Syukri Zen, dia telah memberikan uang kompensasi senilai Rp100 juta pada pihak Juwita Puspita Sari," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait