Perusahaan yang dilaporkan tidak memberikan THR bergerak di bidang perkebunan, pegawai outsourching rumah sakit, ritel dan bidang pendidikan.
Perusahaan tersebut telah dilaporkan ke Kemenaker. "Untuk sanksi perusahaan yang bermasalah itu tergantung hasil mediasi dan pertimbangan pihak Kemenaker sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait