Korban arisan online bersama kuasa hukum melapor ke Polres Muba. (Foto: Dede F)

"Selain klien kita, masih banyak korban yang lain. Saya meminta pak kapolres segera mengamankan dan memeriksa MI," kata dia. 

Diakui Fahmi, jika persoalan tersebut tak diproses dan sang bandar arisan tak diamankan, pihaknya akan mengambil langkah lain yakni menggelar unjuk rasa. "Termasuk sekaligus meminta menutup atau menghentikan transaksi jual beli arisan bodong," katanya.  

Sementara itu, salah satu korban berinisial EN mengaku, dirinya sudah ikut dalam arisan online sejak Mei 2022 dengan modal Rp10 juta dijanjikan bulan depan menjadi Rp15 juta.

Dijelaskan EN, jumlah uang pokok yang sudah disetorkan dirinya kepada bandar berinisial MI hingga bulan September 2022 sebesar mencapai Rp1,5 miliar. "Terakhir saya setor uang pribadi sebesar Rp150 juta," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network