Barang bukti sabu (Bisrun Silvana/iNews)

MUBA, iNews.id - Jajaran Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN). ASN berinisial MO ini ditangkap karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu.

Wakapolres Muba Kompol Irwan Andeta mengatakan, pelaku MO ditangkap saat polisi melakukan penggerebekan. Selain MO, polisi juga menangkap pria berinisial AS.

Irwan menambahkan, keduanya ditangkap di Jalan Let H Nur Kelurahan Serasan Jaya Kecamatan Sekayu.

“Ada oknum ASN yang ditangkap terkait tindak pidana penyelahgunaan narkoba,” kata Kompol Irwan, Jumat (28/5/2020).

Saat ditangkap, kata Irwan, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Muba untuk menjalani pemeriksaan.

“Kami amankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,24 gram,” kata dia.

Sementara itu, MO membantah jika sabu itu miliknya. MO mengaku belum sempat menggunakan sabu tersebut karena terlebih dahulu tertangkap.

"Baru, belum terpakai karena baru sampai. Aku dijebak, baru sampai langsung ditangkap," katanya.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Lebih Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Nerkotika dengan acaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network