Ilustrasi narkoba jenis sabu yang disita polisi (Bisrun Silvana/iNews)

MUBA, iNews.id - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Muai Banyuasin (Muba) menangkap seorang pria bernama Joni (33). Dia ditangkap karena memiliki puluhan paket narkoba jenis sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polres Muba AKP Dedy Haryanto mengatakan, pelaku merupakan warga Lumatan, Kecamatan Sekayu, Muba, Sumatera Selatan (Sumsel). Dia ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi warga jika Joni kerap edarkan sabu.

Berbekal dari laporan itu, polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan pengintaian. Benar saja, begitu mengetahui posisi pelaku, polisi kemudian menangkapnya pada Selasa malam (28/4/2020).

"Pelaku ditangkap di sebuah hotel atau penginapan di daerah Sekayu. Dari penangkapan itu ditemukan satu paket sabu dan alat hisap yang masih menyisakan sabu," kata Dedy, Jumat (1/5/2020).

Usai ditangkap, kata Dedy, polisi melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti di rumah pelaku. Hasilnya ditemukan 40 paket sabu dengan berat bruto 12,15 gram, 6 plastik kelip bening, satu buah tas warna hitam dan uang tunai Rp500.000.

Pelaku langsung digiring ke kantor polisi untuk penyelidikan dari mana sabu itu didapat.

Atas perbuatannya, pelakudijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network