Sebanyak 12 tahanan Polres OKI menjadi tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan satu tersangka narkoba tewas. (Foto: Fitriadi)

"Sebanyak 12 orang tahanan menjadi tersangka atas meninggalnya korban. Penyelidikan terus berjalan kemungkinan adanya tersangka lain. Para tersangka ini akan dikenakan pasal berbeda dari pasal mereka ditahan sebelumnya," kata Kompol Handoko, Selasa (10/8/2021).

Belasan tersangka ini memiliki peran berbeda mulai dari memendang, memukul dan ada juga yang bertugas melakukan penusukan. "Anggota yang jaga juga diperiksa Propam Polda Sumsel untuk mengetahui ada tidaknya unsur kelalaian," ujarnya.

Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu, salah satu tahanan yang menjadi tersangka penganiayaan, H mengatakan hanya ikut - ikutan menganiaya korban. Menurutnya, pengeroyokan tersebut karena menduga korban cepu atau informan polisi. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network