"Keluarga korban tidak begitu saja menerima kematian korban dan memilih menempuh jalur hukum dengan menggugat praperadilan kepada Kapolres OKI, Kasat Narkoba dan Kapolsek Tulung Selapan," katanya.
Gugatan diajukan, sambung Zulpatah, karena keluarga menduga ada kesalahan administrasi saat penangkapan. "Untuk itu, keluarga korban mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kayu Agung," katanya.
Menanggapi gugatan tersebut, Kapolres OKI AKBP Dili Yanti mempersilakan karena semua itu diatur dalam KUHP. Selanjutnya setelah menerima risalah dari pengadilan Polres OKI akan berkoordinasi ke Bidang Hukum Polda Sumsel untuk langkah selanjutnya. "Silakan saja, itu diatur dalam KUHP," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait