Keluarga Beni, tahanan yang meninggal dikeroyok tahanan lain mengajukan gugatan terhadap Polres OKI ke Pengadilan Negeri Kayuagung. (Foto: Ist)

"Keluarga korban tidak begitu saja menerima kematian korban dan memilih menempuh jalur hukum dengan menggugat praperadilan kepada Kapolres OKI, Kasat Narkoba dan Kapolsek Tulung Selapan," katanya. 

Gugatan diajukan, sambung Zulpatah, karena keluarga menduga ada kesalahan administrasi saat penangkapan. "Untuk itu, keluarga korban mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kayu Agung," katanya. 

Menanggapi gugatan tersebut, Kapolres OKI AKBP Dili Yanti mempersilakan karena semua itu diatur dalam KUHP. Selanjutnya setelah menerima risalah dari pengadilan Polres OKI akan berkoordinasi ke Bidang Hukum Polda Sumsel untuk langkah selanjutnya. "Silakan saja, itu diatur dalam KUHP," katanya. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network