Polisi menangkap pembobol toko sepatu di tengah banjir yang merendam wilayah PALI. (Foto: Bisrun)

"Kejadiannya pukul 05.30 WIB. Ardian dibantu tiga temannya. Namun yang berhasil ditangkap dua orang dan dua lainnya kabur. Ardian merupakan residivis kasus yang sama," ungkap Yuliansyah, Selasa. 

Kedua tersangka ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Kedua tersangka diamankan bersama barang bukti berupa beberapa pasang sandal dan sepatu. 

"Pelaku masih kita interogasi guna pengembangan karena pelaku ini diduga kerap melakukan aksi pembobolan toko bersama kawanannya. Untuk pelaku lain kita kejar karena identitasnya sudah kita ketahui," ucapnya.

Sementara dari pengakuan tersangka Ardian, terpaksa mencuri karena didesak kebutuhan hidup karena tidak memiliki pekerjaan  tetap. "Terlilit kebutuhan hidup pak. Iya, saya pernah dipenjara tahun 2005 lalu selama 10 bulan karena mencuri ayam," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network