JAKARTA, iNews.id - Bupati dan Wakil Bupati Musi Banyuasin termasuk 101 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada 2022 ini. Ratusan kepala daerah itu akan dipimpin penjabat (pj) kepala daerah.
Sebanyak 101 daerah tersebut terdiri atas 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Pj gubernur nantinya diusulkan oleh mendagri kepada presiden yang berasal dari ASN yang memiliki jabatan sebagai pejabat tinggi madya atau setara eselon I.
Sementara itu, untuk bupati/wali kota diusulkan oleh gubernur kepada mendagri yang berasal dari ASN yang memiliki jabatan sebagai pejabat tinggi pratama atau setara eselon II.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU, para Pj kepala daerah tersebut akan menjabat sampai terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
Diketahui, pemerintah menetapkan Pilkada Serentak 2024 akan digelar pada November.
Terkait 101 kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya pada 2022 ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencari penggantinya.
"Kita juga harus menyiapkan pejabat gubernur, pejabat bupati, pejabat wali kota yang berakhir masa jabatannya di 2022 ini," ujar Jokowi saat memberikan pengantar dalam Rapat Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (10/4/2022).
"Ada 101 daerah, disiapkan karena ada 7 Gubernur, 76 Bupati, dan ada 18 wali kota yang harus diisi," katanya.
Presiden Jokowi menekankan agar para pejabat yang terpilih perlu diseleksi dengan baik. Sebab, para pejabat pengganti harus siap menghadapi situasi ekonomi yang kurang baik, sehingga harus betul-betul memiliki jiwa kepemimpinan yang kuat.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait