Polres OKU gelar Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dua orang anggota kepolisian setempat (Antara)

BATURAJA, iNews.id - Dua anggota Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri. Mereka dipecat karena terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Arif Hidayat Ritonga mengatakan, Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap dua anggota kepolisian itu dilakukan sesuai dengan surat keputusan Kapolda Sumsel tentang pemberhentian dari dinas Polri.

Dia mengemukakan, rekomendasi PTDH dua personel Polres OKU tersebut ditujukan kepada Aiptu Budi Risfayanda dan Brigadir Rihza Munandar Asih.

"Dua orang anggota ini resmi diberhentikan dari dinas Polri sejak Apel Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) digelar pada Selasa (27/10/2020)," kata Arif, Jumat (30/10/2020).


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network