MUSI RAWAS, iNews.id - Pasangan suami istri SY (56) dan SG (58) warga Dusun VIII, Kecamatan Pulau Panggung, yang diduga mengalami intimidasi terkait pilkades melapor ke Polsek Muara Kelingi. Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo mengatakan, laporan keduanya akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan korban dan saksi.
“Laporan yang bersangkutan sudah diterima oleh anggota kita di Polsek Muara Kelingi, langkah selanjutnya kita akan memeriksa korban, saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya, sehingga tindak pindana yang dilaporkan jelas,” ujarnya, Selasa (7/3/2023).
Ditambahkan Danu, apapun bentuk keluhan di masyarakat, kepolisian akan menindaklanjutinya sehingga tercipta keamanan dan ketertiban yang baik di masyarakat.
“Kami Polri dan TNI juga berkomitmen akan menindak tegas terhadap siapa saja yang mencoba menganggu atau menghambat proses tahapan pilkades yang saat ini sedang berlangsung, guna memberikan rasa aman kepada masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, diduga terjadi intimidasi dalam pemilihan kades (pilkades) di Kabupaten Musi Rawas. Warga diduga diintimidasi oknum sekretaris desa (sekdes) dan oknum balon kades di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Menurut sumber yang tak mau disebutkan nama, awalnya dua warga yang merupakan pasangan suami istri, SY (58) dan SG (56) dipanggil oleh utusan oknum sekdes. Keduanya diminta agar datang ke rumah sekdes tersebut.
Kejadian pemanggilan dua warga datangan tersebut Senin 6 Maret 2023, sekitar pukul 18.30 WIB. "Datang ke rumah sekdes disuruh bawa KK, katanya mau dapat bantuan," ujar sumber ini, Selasa (7/3/2023).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait