Kasat melanjutkan, saat penangkapan korban yang membawa senjata tajam mencoba melawan dan tidak menghiraukan peringatan yang diberikan. "Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas karena melawan. Dari tangan tersangka anggota mendapatkan barang bukti handphone milik korban dan senjata tajam," katanya.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait