Haris pelaku pencurian duduk di kursi roda setelah ditembak karena melawan polisi. (Foto: M David)

Kasat melanjutkan, saat penangkapan korban yang membawa senjata tajam mencoba melawan dan tidak menghiraukan peringatan yang diberikan. "Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas karena melawan. Dari tangan tersangka anggota mendapatkan barang bukti handphone milik korban dan senjata tajam," katanya. 

Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network