Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, modus yang di lakukan pelaku yakni dengan cara berkeliling kampung dan merampas HP anak kecil dari arah berlawanan.
"Salah satu orang ini DPO yang dengan kasus yang sama. Mereka biasanya datang dari arah berlawanan. Kalau pengakuan mereka katanya baru dua kali, tapi nanti kita cek lagi," ucap Tri, Jumat (27/8/2021).
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait