Setelah dilakukan pengeledahan, petugas menemukan dua unit hp di dalam celananya. Sementara satu unitnya lagi disimpan pelaku di rumah.
Tiga unit hp tersebut yakni masing-masing merk Infinik, Realme, dan Samsung.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Lempuing.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait