Pencuri terekam CCTV saat beraksi mengambil tiga unit hp milik korbannya yang sedang tidur.(Foto: Fitriadi/iNews)

Setelah dilakukan pengeledahan, petugas menemukan dua unit hp di dalam celananya. Sementara satu unitnya lagi disimpan pelaku di rumah.

Tiga unit hp tersebut yakni masing-masing merk Infinik, Realme, dan Samsung. 
 
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Lempuing.     

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya. 


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network