Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin. (Foto: Ist)

Diungkapkan Suhandy, bahwa empat proyek yang didapatkannya tersebut sudah diatur oleh Eddy Umari dan Herman Mayori yang  memiliki wewenang. "Eddy Umari memiliki wewenang selaku PPK, sedangkan Herman Mayori memiliki wewenang selaku pengguna anggaran," katanya.

Terdakwa Suhandy menjelaskan, jika dirinya juga telah menyerahkan uang sebesar Rp600 juta pemberian di awal atau ijon dengan janji akan mendapat proyek sebesar Rp6 miliar rupiah di tahun 2022.

Selain itu, Suhandy juga menyebutkan, jika dirinya pernah mentransfer uang sebesar Rp250 juta ke rekening Septian, atas perintah tersangka Herman Mayori melalui tersangka Edy Umari.

"Uang itu Herman Mayori yang minta, karena sebelumnya saya ada komunikasi dengan Herman Mayori. Jadi saya transfer sebesar Rp250 juta ke rekening atas nama Septian," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network