Menko Polhukam Mahfud MD menepis isu penangkapan itu sebagai upaya Densus 88 mengadu domba pemerintah dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). (Foto: Ist)

Mahfud menjelaskan penangkapan yang dilakukan oleh Densus 88 diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Di mana, dalam aturannya, Densus 88 tidak boleh asal menangkap orang jika buktinya tidak cukup kuat.

"Oleh sebab itu, ketika ditangkap itu harus bisa meyakinkan bahwa ini bisa dibuktikan nanti di pengadilan, kalau menggunakan UU Terorisme. Nah kalau menggunakan UU lain kadang kala bisa gagal, tapi kalau terorisme, sudah lengkap jaitan bukti-buktinya," katanya.

Sekadar informasi, Densus 88 menangkap tiga terduga teroris di daerah Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa, 16 November 2021. Ketiga terduga teroris tersebut yakni, Farid Okbah; Ahmad Zain An-Najah; dan Anung Al-Hamat. Ketiganya diduga terafiliasi dengan jaringan teroris Jamaah Islamiyyah (JI).


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network