Ketika dilakukan pengejaran bersama polisi, pelaku tertangkap ketika sedang bersembunyi di kantor Desa Jadi Mulya, yang berada di dekat rumah warga.
Massa yang emosi sempat beberapa kali melayangkan pukulan. "Menghindari amukan massa, tersangka langsung dibawa anggota ke Polres," katanya
Tersangka dijerat pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman penjara selama lima tahun.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait