Pelaku curanmor di Nibung Muratara ditangkap polisi setelah sempat digebuk warga. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Ketika dilakukan pengejaran bersama polisi, pelaku tertangkap ketika sedang bersembunyi di kantor Desa Jadi Mulya, yang berada di dekat rumah warga. 

Massa yang emosi sempat beberapa kali melayangkan pukulan. "Menghindari amukan massa, tersangka langsung dibawa anggota ke Polres," katanya 

Tersangka dijerat pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman penjara selama lima tahun.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network