Anggota Divisi Riset dan Dokumentasi Kontras Rozy Brilian memaparkan temuan terkait tahanan tewas di Lubuklinggau, Kamis (17/3/2022). (Foto: Era N)

Sementara Advokasi Hukum Kontras, Abimanyu menambahkan, seluruh tindakan penyiksaan tidak diperkenankan dalam situasi ataupun dan kondisi apapun, walaupun itu untuk menggali informasi lebih lanjut atau tentang tindakan yang dilakukan pelaku kejahatan oleh pihak kepolisian.

"Kami mendorong untuk istitusi sendiri menghukum pelaku dengan hukuman yang maksimal, kenapa, karena hal tersubuut tidak lain guna menimbulkan efek jera," katanya.

Kontras juga mendapatkan informasi bahwa terdapat upaya-upaya untuk menyelesaikan peristiwa pidana ini dengan jalan damai atau kekeluargaan. Upaya ini sempat dilakukan oleh kepolisian, namun keluarga menolak. 

Upaya-upaya serupa bahkan juga dilakukan oleh anggota kejaksaan, Babinsa hingga ketua organisasi mahasiswa di sebuah kampus. Jalan penyelesaian ini hanya akan menciptakan impunitas dan membuat para pelaku lari dari pertanggungjawaban hukum. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network