Pindang tempoyak dengan isi ikan patin. Tempoyak dan pindang tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal. (Foto: Selerarasa)

Kanwil Kemenkumham Sumsel Parsaoran Simaibang siap menambahkan pihaknya akan membantu masyarakat secara personal maupun komunal mendaftarkan kekayaan intelektualnya.

Kekayaan intelektual itu, papar dia, terdiri atas kekayaan intelektual personal seperti merek, hak cipta, paten disain industri, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu. 

Pendaftaran kekayaan intelektual merupakan upaya perlindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual, baik yang bersifat personal maupun komunal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network