PALEMBANG, iNews.id - Pria paruh baya, Samudra (56 tahun), di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi. Pria tersebut ditangkap terkait penembakan terhadap Nugroho (51 tahun), warga Jalan HM Ashar, Kecamatan Kalidoni, Palembang, hingga tewas.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa senjata api rakitan milik pelaku. Saat ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Sumatera Utara (Sumut), pelaku tidak berkutik.
Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowijojo mengatakan, kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan senjata api ilegal di wilayah tersebut.
Dia menyampaikan, penembakan tersebut terjadi pada 1 September 2024. Motif penembakan, kata dia bermula dari selisih paham antara korban dan pelaku.
Korban, lanjut dia tidak terima ditegur oleh pelaku saat menghentikan pekerjaan perumahan yang berada di kawasan Kalidoni, Palembang.
"Pelaku melakukan upaya untuk menghentikan kegiatan pembangunan perumahan di daerah Grand Mansion. Di situ mereka cekcok, pelaku sakit hati," ujar Kombes Anwar dalam konferensi pers Mapolda Sumsel, Selasa (10/9/2024).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait